Oktober 7, 2026

Ketenagakerjaan: Apa yang Harus Diperhatikan Perusahaan Sebelum Mempekerjakan atau Memberhentikan Karyawan?

Kesalahan administrasi ketenagakerjaan dapat berkembang menjadi perselisihan, biaya dan gangguan operasional. Perusahaan sebaiknya membangun sistem ketenagakerjaan yang terdokumentasi.

Yang perlu diperiksa / What should be checked

  • Status hubungan kerja dan bentuk perjanjian / employment status and agreement.
  • PKWT atau PKWTT sesuai kondisi / fixed-term or indefinite-term arrangement as applicable.
  • Upah, waktu kerja, istirahat dan lembur / wages, working hours, rest and overtime.
  • Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bila relevan / company regulations or collective agreement where applicable.
  • BPJS dan kewajiban ketenagakerjaan terkait / social-security and employment obligations.
  • Disiplin dan dokumentasi pelanggaran / disciplinary process and documentation.
  • Prosedur PHK dan hak pekerja / termination process and employee entitlements.
  • Outsourcing/alih daya bila digunakan / outsourcing arrangements.
  • Tenaga kerja asing apabila relevan / foreign workers where applicable.

Dasar hukum / Legal basis

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, oleh UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja/istirahat dan PHK.
  • Permenaker No. 14 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan produk/jasa pada PBBR sektor ketenagakerjaan; peraturan ini berlaku sejak 21 November 2025 dan mencabut Permenaker No. 6 Tahun 2021.
  • Peraturan pengupahan dan regulasi sektoral/daerah yang relevan.

PHK sebaiknya tidak dilakukan hanya berdasarkan keputusan lisan. Dokumen, alasan, prosedur dan hak para pihak perlu diperiksa.

KARABI dapat membantu employment agreement, company regulation review, disciplinary/termination strategy, legal opinion dan dispute prevention.

DISCLAIMER: Artikel bersifat edukatif dan bukan pendapat hukum untuk perkara tertentu. Penerapan hukum harus disesuaikan dengan fakta, dokumen, lokasi, sektor usaha, kontrak, putusan pengadilan dan regulasi yang berlaku pada saat nasihat diberikan.

Employment-law mistakes can develop into disputes, costs and operational disruption. Companies should maintain a documented employment framework.

Yang perlu diperiksa / What should be checked

  • Status hubungan kerja dan bentuk perjanjian / employment status and agreement.
  • PKWT atau PKWTT sesuai kondisi / fixed-term or indefinite-term arrangement as applicable.
  • Upah, waktu kerja, istirahat dan lembur / wages, working hours, rest and overtime.
  • Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama bila relevan / company regulations or collective agreement where applicable.
  • BPJS dan kewajiban ketenagakerjaan terkait / social-security and employment obligations.
  • Disiplin dan dokumentasi pelanggaran / disciplinary process and documentation.
  • Prosedur PHK dan hak pekerja / termination process and employee entitlements.
  • Outsourcing/alih daya bila digunakan / outsourcing arrangements.
  • Tenaga kerja asing apabila relevan / foreign workers where applicable.

Dasar hukum / Legal basis

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah, antara lain, oleh UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja/istirahat dan PHK.
  • Permenaker No. 14 Tahun 2025 tentang standar kegiatan usaha dan produk/jasa pada PBBR sektor ketenagakerjaan; peraturan ini berlaku sejak 21 November 2025 dan mencabut Permenaker No. 6 Tahun 2021.
  • Peraturan pengupahan dan regulasi sektoral/daerah yang relevan.

Termination should not be handled merely through an oral decision. Documents, reasons, procedures and the parties' rights should be reviewed.

KARABI can assist with employment agreements, company-regulation review, disciplinary/termination strategy, legal opinions and dispute prevention.

DISCLAIMER: These articles are educational and do not constitute legal advice for a specific matter. Legal application depends on facts, documents, location, business sector, contracts, judicial decisions and regulations applicable when advice is provided.

Chat WhatsApp